KALAMANTHANA, Sampit – Penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, berujung dengan penangkapan ES.

Aparat Polsek Kota Besi mengamankan ES, pria berusia 51 tahun itu, setelah menemukan keberadaan dua paket kecil sabu-sabu di rumah tersebut pada Sabtu 7 November 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Setelah mendatangi lokasi, petugas mendapati ES berada di ruang tamu rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram.

Kedua paket itu ditemukan di lantai ruang tamu, tersimpan di dalam bungkus rokok yang dibalut tisu putih.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

"Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga serta perangkat desa, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu di ruang tamu rumah tersebut," ujarnya.

Selain dua paket tersebut, polisi turut mengamankan dua sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, masing-masing berwarna hitam dan putih, delapan plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y20 warna hitam beserta kartu SIM, satu bungkus rokok, serta selembar potongan tisu putih.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.350.000. Seluruh barang bukti bersama ES kemudian dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Edi menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga telah mengamankan seluruh barang yang ditemukan saat penggeledahan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

"Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Besi. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya," jelasnya.

Atas perkara tersebut, ES disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (su)