KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno menghadiri rapat paripurna dengan agenda utamanya peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Wiyatno mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

“Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari proses konstitusional yang harus kita hormati bersama,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD pengganti antar waktu wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan, yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Wiyatno menyampaikan ucapan selamat kepada Masliana, S.Pd., yang resmi dilantik menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd., dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.

“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Tugas ini adalah amanah besar. Wakil rakyat harus berkomitmen mendengar, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Menurutnya, tanggung jawab sebagai anggota dewan tidak ringan dan penuh tantangan.

Wiyatno juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi demi mewujudkan visi daerah, yakni Kapuas Bersinar—berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.

“Mari kita bekerja dan bekerja bersama-sama untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Kapuas,” pungkasnya.

Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung terselenggaranya rapat paripurna tersebut. (fan)