KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya, Senin (9/2/2026).
Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Heriyus, bersama jajaran pejabat daerah.
Turut hadir Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Setda Murung Raya Andri Raya, Pelaksana Tugas Inspektur Arsuni, serta kepala perangkat daerah terkait.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, menegaskan bahwa sidang majelis bertujuan menjaga marwah ASN sekaligus memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan sidang majelis ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menegakkan disiplin ASN secara konsisten, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses sidang dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari pemeriksaan administrasi, pemanggilan pihak terkait, pembahasan secara kolektif oleh majelis, hingga pemberian rekomendasi sanksi. Seluruh tahapan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin mengimbau seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Sidang majelis ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas. (Sly).