KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).  

Dalam pidatonya, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, masukan, dan dukungan terhadap pembahasan Raperda. “Seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.  

Bupati menegaskan keberhasilan Pemkab Barito Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya, termasuk atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, menjadi bukti kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.  

Menanggapi masukan fraksi, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui:  

- Optimalisasi PAD dan peningkatan pelayanan perpajakan serta retribusi.  

- Pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.  

- Penciptaan iklim investasi kondusif.  

- Efektivitas belanja daerah agar program tepat waktu dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.  

Terkait tingginya SILPA APBD 2025, Bupati menjelaskan hal itu dipengaruhi meningkatnya realisasi pendapatan daerah, pendapatan transfer antar daerah, serta efisiensi belanja. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar ruang fiskal dimanfaatkan optimal.  

Bupati juga memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti melalui rencana aksi dan monitoring Inspektorat Kabupaten Barito Utara. Ia berharap pembahasan Raperda berjalan lancar melalui rapat gabungan komisi sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat. (Sly).