KALAMANTHANA, Palangka Raya – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalteng) melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh seorang pengacara berinisial HP ke Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya hukum yang lebih dahulu ditempuh PWI Pusat).  

Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan pengaduan ini bukan hanya menyangkut persoalan di Jakarta, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. “Walaupun lokus perkaranya di Jakarta, tetapi yang kami anggap dihina adalah wartawan. Karena itu kami melaporkan hal ini sekaligus mengingatkan, wartawan adalah profesi yang harus dihargai,” ujarnya.  

Menurut Zainal, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Karena itu, profesi wartawan tidak sepatutnya menjadi sasaran penghinaan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan.  

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Heronika, menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Kalteng merupakan tindak lanjut dari laporan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya. “Hari ini setelah rapat pengurus, kami bersepakat melakukan langkah untuk mendorong persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.  

Polda Kalteng memastikan telah menerima pengaduan tersebut. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menyatakan laporan diterima melalui SPKT dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

PWI Kalteng menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan. (*).