KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Seorang warga berinisial ZA (38), warga Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian besi armco yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan gorong-gorong.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi di kawasan Sungai Selirang dan Simpang Meragon, areal PT Intan Bumi Persada (PT IBP) Saka Karangan, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menerima informasi mengenai hilangnya sejumlah besi armco atau besi baja untuk gorong-gorong dari lokasi penyimpanan.

“Kronologinya pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari Humas PT IBP bahwa ada sejumlah besi armco atau besi baja untuk gorong-gorong yang telah hilang dari tempatnya di area Simpang Meragon dan Sungai Selirang,” kata AKBP Rina didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Aprizal Saputra dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Kapuas Tengah. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ZA yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Menurut Kapolres, pelaku diduga mengambil sebanyak 12 lembar besi baja armco berwarna putih yang merupakan material untuk proyek gorong-gorong.

“Pelaku mengambil dua belas lembar besi baja armco warna putih untuk proyek gorong-gorong di lokasi stockpile tempat penimbunan batu bara yang berada di KM 57, yang sudah ditumpuk sekitar bulan April 2026 sekira pukul 17.50 WIB,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (fan)