KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tersangka kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 bertambah. Selain nakhoda, ada pula tiga orang lainnya.

Penetapan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 dilakukan tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan dipimpin Direktur Reskrimsus Kombes Sigit Haryono.

Kapal Virgo Transport 8 tenggelam di Perairan Masalembo di Laut Jawa, dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 13 September lalu.

Sebelumnya, nakhoda Kapal Virgo Transport 8 sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kini jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.

“Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat 2 Oktober 2026.

Sigit tidak merinci nama-nama dari tersangka. Dia hanya menyampaikan perkaranya kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.

Satu tersangka yang sudah pernah diumumkan adalah AY. Dia adalah nakhoda Kapal Virgo Transport 8.

Khusus untuk nakhoda, kata dia, kini ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.

Sementara tiga tersangka lainnya telah dikirimi surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sigit menjelaskan pula pelimpahan perkara ke Korpolairud demi kelancaran proses penyidikan selanjutnya mengingat banyak pihak terkait harus dimintai keterangan di luar wilayah Kalimantan Selatan.

Dari insiden tenggelamnya Kapal Virgo yang berlayar dari Surabaya tujuan Banjarmasin itu, Basarnas telah mengevakuasi 186 orang korban dari 243 penumpang dan kru kapal.

Dari 186 orang korban yang dievakuasi, terdiri atas 108 orang ditemukan selamat dan 78 orang meninggal dunia, sementara 57 korban masih proses pencarian hingga kini. (*)