KALAMANTHANA, Balikpapan – Tragis sekali nasib Bunga, sebut saja begitu. Ditinggal ibunya ke Paser, dia malah jadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri di Balikpapan.

Kasus rudapaksa terhadap anak sendiri ini kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu 7 Oktober 2026. RS, sang ayah kandung, akibat perbuatan bejatnya itu, kini duduk di kursi pesakitan.

Kasus asusila sedarah ini terkuak usai sang anak nekat kabur menemui ibu kandungnya sambil menangis histeris membawa luka trauma.

Petaka yang menghancurkan masa depan korban yang baru menginjak usia 18 tahun ini bermula dari perceraian antara terdakwa RS dan istrinya.

Usai berpisah, keberadaan anak-anak sepenuhnya berada di bawah penguasaan dan pengawasan pelaku.

Untuk menutupi niat busuknya sekaligus mengontrol sang anak, terdakwa melarang keras korban untuk berkomunikasi apalagi menemui ibu kandungnya yang telah menikah lagi.

Menurut keterangan kerabat korban di pengadilan, sang ibu pada awalnya tinggal di Kabupaten Paser bersama suami barunya.  

Jarak yang jauh membuat sang ibu kesulitan memantau secara langsung kondisi anak-anaknya yang berada dalam asuhan mantan suaminya di Balikpapan.

Ujungnya, peristiwa kelam itu dialami Bunga. Dia dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.

Dalam dakwaan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, disebutkan RS diduga kuat telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri hingga sebanyak lima kali.

Saat majelis hakim mencecar terdakwa terkait kebenaran dakwaan asusila tersebut, RS secara sadar mengakui perbuatannya. Namun, bukannya menunjukkan penyesalan penuh, ia justru mencoba berkelit mengenai intensitas kejahatannya.  

Terdakwa membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa ia memperkosa anaknya sebanyak lima kali.

“Bukan lima kali, tapi hanya dua kali,” ujar terdakwa membela diri di ruang sidang. (*)