KALAMANTHANA, Muara Teweh – DH menjadi target operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lanjas, Barito Utara. Selain memiliki serbuk kristal itu, dia juga diduga berada dalam pengaruh sabu-sabu.

Personel Polres Barito Utara meringkus DH di Gang Simpang LP II, Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak cukup hanya menangkap DH, aparat Polres Barito Utara melakukan pengembangan. Mereka menggeledah rumah seorang target lainnya berinisial J.

J disebut-sebut berkaitan dengan asal-usul barang bukti sabu-sabu seberat 10,3 gram yang diamankan aparat Polres Barito Utara dari tangan DH.

Di lokasi rumah J, petugas Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang lainnya berupa alat isap bong, senjata tajam, dan plastik klip.

Personel Polres Barito Utara juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam laporan kegiatan, DH dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, menyampaikan pelaksanaan Operasi Grebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.

Kapolres Barito Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sly)