KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus (Rusus). Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan pembukaan rekening Bank Kalteng dan penandatanganan perjanjian penempatan penghuni rumah khusus, Sabtu (10/10/2026).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Rusus Handel Bere, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, dibuka oleh Asisten III Setda Kapuas, Perry Noah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale, sejumlah undangan, serta warga penghuni rumah khusus.

Dalam sambutannya, Perry Noah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Kapuas untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan yang tertib, terarah, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, rumah khusus yang telah disediakan pemerintah merupakan aset daerah yang harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang berhak menempatinya.

Melalui peraturan bupati tersebut, diharapkan tersedia pedoman yang jelas mengenai tata kelola rumah khusus, persyaratan calon penghuni, mekanisme penempatan, hak dan kewajiban penghuni, serta pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan rumah khusus.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi kita semua untuk memahami ketentuan tersebut secara menyeluruh agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” kata Perry Noah.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa rumah khusus merupakan hunian yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan kondisi atau kriteria tertentu.

Rusus tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak program penanganan kawasan kumuh, masyarakat yang tinggal di kawasan jalur hijau di bantaran sungai, masyarakat yang terdampak pembangunan atau kegiatan pemerintah, korban bencana, serta masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Rusus diperuntukkan sebagai tempat tinggal dengan sistem sewa atau membayar retribusi setiap bulan, bukan sebagai rumah yang menjadi hak milik penghuni. Unit rusus hanya boleh ditempati oleh orang yang namanya tercantum dalam perjanjian,” jelas Yan Hendri Ale.

Ia juga menjelaskan bahwa masa penghunian rumah khusus paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang melalui pengajuan sesuai ketentuan. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa sewa berakhir.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi serta kepatuhan penghuni terhadap ketentuan yang berlaku. Adapun total batas waktu penghunian rumah khusus paling lama lima tahun.

“Perpanjangan masa penghunian dilakukan melalui evaluasi. Total batas waktu penghunian paling lama lima tahun,” ungkapnya.

Terkait biaya hunian, tarif retribusi rumah khusus ditetapkan sebesar Rp275.000 per bulan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kapuas berharap para penghuni memahami aturan pengelolaan rumah khusus, termasuk ketentuan penempatan, masa penghunian, pembayaran retribusi, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menempati hunian tersebut. (fan)