KALAMANTHANA, Sampit – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga sekaligus terakhir di Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghasilkan kesimpulan tegas terkait polemik pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS).
DPRD Kotim mewajibkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan pemerintah pusat dan menegaskan legalitas PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dalam mengelola kawasan tersebut.
"RDP hari ini merupakan yang ketiga sekaligus terakhir. Hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada dan diputuskan pemerintah pusat. Kesimpulan rapat kami mewajibkan semua pihak tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku," tegas Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di Sampit, Kamis (8/10).
Poin-Poin Utama Kesimpulan RDP DPRD Kotim yaitu keabsahan kewenangan PT APN berdasarkan kesimpulan RDP, PT APN sah memiliki kewenangan mengelola areal eks PT DAS sesuai dasar penugasan dan dokumen Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pihak mitra wajib menjalankan aktivitas (pemanenan, pemeliharaan, hingga pengangkutan) berdasarkan surat penugasan resmi dari PT APN.
Verifikasi klaim lahan lewat jalur resmi. DPRD menemukan masih ada klaim kepemilikan lahan dari masyarakat maupun perusahaan.
DPRD meminta warga yang merasa memiliki hak untuk menyerahkan dokumen legalitas secara resmi agar dapat dibahas dalam forum terbuka, atau menggugatnya secara hukum ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Cegah kerugian negara dan penghentian aktivitas. DPRD menyoroti dinamika antara PT APN dan mitranya, PT TSSK. DPRD meminta agar sengketa internal tidak sampai menghentikan aktivitas pengelolaan yang dapat berpotensi merugikan pendapatan negara.
Larangan tindakan sepihak di lapangan. Seluruh pihak—termasuk PT APN, PT TSSK, PT NSP, dan masyarakat diminta menahan diri dan tidak melakukan aksi sepihak di lapangan yang berpotensi memicu sengketa atau konflik fisik.
Rimbun menambahkan, DPRD Kotim tidak mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun PT APN, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar aset negara terlindungi.
"Kalau memang ada keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Di sana semua unsur kementerian, instansi vertikal, dan penegak hukum ada," jelasnya.
RDP tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, Camat, serta perwakilan manajemen PT APN, PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), dan PT DAS.
DPRD berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil kesimpulan rapat ini demi terciptanya kondusivitas wilayah serta kepastian hukum atas kawasan kebun eks PT DAS tersebut. (su)