KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang pria berinisial N diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia diduga menikam Y (62) yang merupakan suami istri ibunya sendiri.

Saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan, N, pria berusia 26 tahun itu, diamankan dengan sebilah badik yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Peristiwa penganiayaan berat itu sendiri terjadi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Sabtu 10 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari cekcok antara tersangka dan korban, Y (62), yang merupakan suami siri ibu kandung tersangka.

Perselisihan tersebut memicu emosi tersangka hingga diduga menusuk korban berulang kali di bagian perut. Korban kemudian dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan polisi, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan Iptu Danang Wahyu Rahardika melalui pengungkapan ini menegaskan langkah kepolisian dalam menangani tindak pidana dan memberikan kepastian hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan kelengkapan administrasi perkara. (*)