KALAMANTHANA, Palembang – Lebih dari seminggu, AM (15) tak pulang-pulang. Saat ditemukan, dia sudah tinggal tulang belulang. Pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap di rumah pacarnya di Pacet, Cianjur.

Begitulah drama kasus pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Gelumpang, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tim Battosai United Reskrim Polsek Gelumbang, akhirnya menangkap PW (26), yang diduga terlibat kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan itu.

PW ditangkap polisi dalam pelariannya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto menyampaikan penangkapan merupakan bagian dari pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.

Penindakan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Gelumbang mengembangkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang menewaskan remaja laki-laiki berinisial AM (15), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kebun ubi milik seorang warga, Candra, di Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, Risnawati, mendapat informasi dari Kepala Desa Suka Jaya mengenai penemuan jenazah di lokasi tersebut. Sebelumnya, anak pelapor telah dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah selama lebih dari satu minggu.

Setelah menerima informasi itu, pelapor bersama suaminya mendatangi lokasi penemuan jenazah.

Berdasarkan laporan kepolisian, kondisi jenazah saat ditemukan telah mengalami pembusukan lanjut hingga tersisa tulang belulang.

Pelapor kemudian mengenali sejumlah ciri yang diduga sesuai dengan anaknya, terutama dari pakaian yang ditemukan melekat pada jenazah.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi PW (26), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Gelumbang, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolsek Gelumbang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andri Trisna, bersama personel Unit Reskrim untuk bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.

Tersangka akhirnya diamankan saat berada di rumah pacarnya di Kecamatan Pacet, Jawa Barat, sebelum dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban, sebilah pisau bergagang kayu, seutas tali dengan panjang sekitar 120 sentimeter, serta pakaian dan ikat pinggang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami rangkaian peristiwa, peran tersangka, serta keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut. (*)