KALAMANTHANA, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengapresiasi langkah Polres Barito Timur dalam mengungkap peredaran narkotika dan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tersebut. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta mencegah peredarannya semakin meluas.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026).

“Upaya kepolisian ini dinilai penting untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, jadi kami sangat mengapresiasi Polres Barito Timur atas pengungkapan tindak pidana narkotika sehingga banyak masyarakat yang terselamatkan dari narkotika yang akan diedarkan tersebut,” tegas Mardianto.

Menurutnya, keberhasilan aparat mengungkap peredaran narkotika bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.

Mardianto juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak mencoba-coba mengonsumsinya. Penyalahgunaan narkotika, katanya, dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir jernih dan mengambil keputusan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dapat merembet kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Oleh karena itu, kita harus menghindari dan mengimbau seluruh masyarakat kita untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan berbagai kerugian, mulai dari gangguan kesehatan hingga persoalan sosial dan hukum. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak menganggap narkoba sebagai persoalan sepele.

Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari kesadaran pribadi, dukungan keluarga, serta kepedulian lingkungan terhadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Mardianto juga berharap masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan menjauhi perilaku berisiko serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut, Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti berupa 540,93 gram sabu netto dan 30 butir pil ekstasi dari dua perkara narkotika yang diungkap pada akhir September 2026. Dalam kedua perkara tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.

Dari perkara pertama, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas lima paket sabu dengan berat 489,51 gram netto dan 30 butir pil ekstasi. Sementara itu, dari perkara kedua, polisi memusnahkan satu paket sabu dengan berat 51,42 gram netto.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan, pengungkapan kedua perkara tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 20 orang.

Polisi juga menaksir nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp1.011.852.000, dengan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram. Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, dan uang tunai Rp3.201.000.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari kedua perkara tersebut mencapai 562,14 gram sabu berdasarkan berat bruto dan 38 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut berbeda dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni 540,93 gram sabu netto dan 30 butir pil ekstasi.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian mengajak masyarakat memperkuat peran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dukungan lembaga legislatif, keluarga, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus melindungi generasi muda Barito Timur dari bahaya narkoba. (Anigoru).