KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kuat dugaan hanya kasus receh. Bukti Rp1,9 miliar yang disita KPK bisa berasal dari lima klaster perkara.

KPK melakukan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis 15 Oktober 2026. Selain Hamenang, KPK juga menangkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 18 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK, setelah melakukan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, kemudian membawa 9 dari 19 orang dari Klaten ke Jakarta, dan seorang yang ditangkap di Jakarta. Kemudian, 10 orang tersebut diperiksa secara intensif oleh KPK di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.

Tetapi, barang bukti uang tunai Rp1,9 miliar itu terhitung receh. Sebab apa? Barang bukti itu diduga menyangkut perkara dari lima klaster OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026, mengatakan klaster-klaster tersebut terdiri atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan upah pungut.

Kemudian, dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Ini juga diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” kata Budi. (*)