KALAMANTHANA, Palangka Raya  - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang membahas evaluasi Propemperda 2026 sekaligus penyusunan program legislasi daerah untuk 2027.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan, pihaknya telah menyepakati pengajuan tiga Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas dalam penyusunan Propemperda 2027.

“Hari ini kami rapat koordinasi dengan pihak Pemko dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2027. Ada kesepakatan bahwa kami dari Bapemperda mengajukan tiga Ranperda inisiatif DPRD,” kata Khemal.

Tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah (KSBDU), Raperda tentang Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah.

Khemal menjelaskan, Raperda KSBDU diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan badan usaha untuk mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Pondok Pesantren diarahkan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Palangka Raya.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar agar berjalan sesuai tujuan pendidikan sekaligus memperkuat pembinaan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Kita akan mengatur bagaimana pesantren itu bisa kita lihat, kita kontrol, kita awasi supaya kegiatan belajar mengajar di pesantren itu betul-betul tepat sasaran,” ujarnya.

Selain kedua Raperda tersebut, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah sebagai upaya menjaga kelestarian bahasa Dayak di tengah perkembangan zaman.

Khemal menilai, bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas budaya yang perlu dilindungi melalui regulasi agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi muda.

“Kita ingin membumikan bahasa Dayak. Jangan sampai bahasa Dayak ini tergerus oleh perkembangan zaman. Ke depan kita ingin memperkuatnya melalui Perda,” ucapnya.

Dia menambahkan, salah satu gagasan yang akan didorong melalui regulasi tersebut adalah penerapan penggunaan bahasa Dayak pada hari-hari tertentu di lingkungan sekolah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelestarian bahasa daerah melalui kegiatan pendidikan dan muatan lokal.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemko Palangka Raya juga mengusulkan 10 Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027.

Khemal menegaskan, pengajuan Raperda inisiatif merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah sesuai semangat otonomi daerah. (Mit).