KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara patut diacungi jempol. Pasalnya tim yang dikomandani AKP Tugiyo berhasil mengulung empat orang sindikat bandar besar yang selama ini terkenal malang melintang dan sangat licin.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan penangkapan tersebut berlangsung Senin (7/8) jam 15.30WIB sore. Saat itu, tim Reskoba Polres Barut langsung meluncur ke dua tempat kejadian perkara setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan ada barak di Jalan Merak di mana sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. “Kita langsung melakukan monitoring. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan pengeledahan,” jelasnya di Muara Teweh, Selasa (8/8/2017).
Saat dilakukan penggeledahan didapati sabu sebanyak lima paket. Sabu itu diduga milik dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sumaji (27) alias Haris Bejo, warga Jalan Merak dan Agus Indarmono (53) alias Agus, warga Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
Dari pengembangan, sebut Tugiyo, pihaknya kemudian menangkap dua tersangka lain di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Melayu, tepatnya di simpang empat Karang Jawa. Dua tersangka yang diamankan adalah Liana (27) dan Ali Maspuat (38).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan keempat tersangka ini berupa sabu kristal putih sebanyak 1,73 gram terdiri atas lima paket kecil, tiga buah pipet kaca, tiga telepon seluler berbagai merk, tiga set lengkap alat hisap sabu, satu kompor pembakar sabu, tiga buah sendok takar dari sedotan plastik, dua tas kecil warna hitam dan uang tunai Rp19 juta lebih,” katanya.
Kepada tersangka Lia dan Ali Maspuat serta Sumaji dan Agus Isdarmono dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun Maksimal 20 Tahun. (atr)