Saksi Illegal Logging Seret Nama Cukong di PN Barut

Penulis: mazze77  •  Kamis, 18 Januari 2018 | 16:58:49 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sidang lanjutan kasus illegal logging di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengungkap sejumlah nama para cukong kayu yang diduga sering beroperasi di daerah ini. Saksi Anwar Sadat jadi kunci dalam pengungkapan itu, kemarin.

Anwar Sadat di hadapan majelis hakim menyebutkan, dirinya bekerja sama dengan beberapa cukong untuk membeli kayu di Kabupaten Barut. Dia bekerjasama dengan Mtk dan Aci. Awalnya, saksi ini sempat berkelit ketika dicecar pertanyaan oleh hakim.

Sadat mengaku dalam persidangan, dirinya menjadi calo alias perantara pembelian kayu ilegal dengan bekal modal dari Mtk dan Aci. Uang diterima Anwar Sadat melalui transfer bank atas nama isterinya. Berbekal uang tersebut, saksi membeli kayu dari warga sesuai dengan harga kesepakatan dua belah pihak. Dia bisa mendapatkan untung sampai puluhan juta rupaih per sekali transaksi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ali  Febrian juga mendengarkan keterangan tiga terdakwa yakni Hasan, Samsul, dan Rani. Mirip koor paduan suara, ketiganya mengaku hanya sebagai sopir dan mendapatkan upah dari cukong kayu bernama BL yang juga menghubungkan ketiganya dengan Anwar Sadat.

Selain itu, hakim mendengarkan keterangan dari saksi anggota Polda Kalteng, I Nyoman Suarsana dan  Suprayetno. Dua saksi ini  yang menangkap para tersangka (kini terdakwa) ilegal logging, yakni Samsul, Rapi, Tindang, Sutrisno, Setiono, Mulyadi, dan Anwar Sadat. Saksi Nyoman Suarsana menceritakan,  pada saat ditahan, para terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen kayu yang dibawanya. (mel)

Reporter: mazze77
Back to top