KALAMANTHANA, Muara Teweh – AL (14), pelajar sebuah SMP di Kabupaten Barito Utara, tidaklah bisa disebut sebagai pencuri musiman. Faktanya, slain melakukan aksi dengan korban Masrani, dia juga melakukan hal serupa sedikitnya tujuh kali di tempat lain.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Syamsul Bahri, menyebutkan tersangka Al pernah melakukan pencurian berbagai telepon genggam (HP) beragam merek di tempat lain. “Tujuh kali sudah,” sebut Syamsul.
Syamsul kemudian menyebutkan pencurian HP itu dilakukan Al antara lain di Gang Perintis Jalan Bangau, parkiran Masjid At Taqwa, dan Masjid Jami. “Itu sudah dia lakukan sejak 2017 lalu,” tambahnya.
Al, pelajar yang berprofesi sampingan sebagai pencuri ini, ditangkap polisi di Muara Teweh pada Minggu (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menemukan bukti cukup tentang pencuri HP merek Samsung J3 2016, milik korban bernama Masrani. Korban melapor ke polisi melalui surat Nomor : LP/RES/1.8/2018/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 17 Juli 2018.
Proses penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini, sebut Syamsul, berjalan setelah anggota unit buru sergap Satreskrim Polres Barut menerima informasi, ada seseorang bernama Rifki yang telah menawarkan HP merek Samsung J3 2016 warna putih. Polisi menyelidiki dan berhasil mengorek keterangan Rifki bahwa pemilik hp tersebut adalah Al.
Berbekal teknik undercover buy, akhirnya polisi dapat berhubungan dengan Al. Saat tersangka berada di Jalan Merpati, petugas langsung menginterogasinya. Sehingga muncul pengakuan bahwa Al sebagai pelaku pencurian HP di rumah Masrani pada 15 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Barut.
Menurut Syamsul, sehubungan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu hp merek Samsung J3 2016 warna putih, satu hp Xiaomi warna putih yang disita dari Jupri, satu hp Oppo Gold disita dari Radianto, dan satu kotak hp merek Samsung J3 2016. “Terhadap tersangka dikenakan pelanggaran pasal 363 KUHP,” ucapnya. (mel)