Saksi Ali Akbar Mati Kutu Dicecar Tim Pengacara Mantan Humas PT MPG

Penulis: mazze77  •  Rabu, 26 September 2018 | 16:22:41 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak sia-sia Siswanny Zebua, istri Amirruddin Halawa, mantan Humas PT Multi Persada Gatra Megah (MPG) mendatangkan pembela dari Medan, Sumatera Utara. Seorang saksi, bernama Ali Akbar yang juga Humas PT MPG dibuat mati kutu, saat sidang lanjutan di PN Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, kemarin.

Dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, kemarin, lidah Ali Akbar seakan kelu, ketika dicecar pertanyaan beruntun dan menohok dari tim pengacara terdakwa, yakni Juliandi, Muhammad Rhido Hidayat, dan pengacara lokal Barut Herman Subagyo.

“Sangat mengherankan, saat proses pencairan ganti rugi, seharusnya warga yang merasa dirugikan  bukan perusahaan, karena pada kuitansi pembayaran serta nilai nominal uang sudah diketahui warga Rp10 juta per hektare. Kalau belakangan warga memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp2 juta per hektare, itu bersifat suka rela dan mereka ikhlas. Kami tidak melihat adanya kesalahan seperti yang dituduhkan ,” kata pengacara terdakwa.

Tak cukup disitu saja, pengacara juga mempertanyakan maksud mark-up (penggelapan) yang dilaporkan PT MPG kepada polisi, sehingga menyebabkan Amirruddin duduk sebagai pesakitan. “Kami merasa aneh kalau kemudian pihak perusahaan mengadukan kliennya dengan tuduhan mark-up. Sedangkan warga yang menjual tanah sama sekali tidak merasa dirugikan. Lalu apa dan di mana mark-upnya?” cecar pengacara dengan nada tinggi.

Reporter: mazze77
Back to top