KALAMANTHANA, Sampit – Polsek Jaya Karya mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan peredaran pupuk subsidi yang masuk tindak pidana ekonomi ini terjadi di Jalan HM Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jumat 22 Mei 2026.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8302 BR yang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan total berat mencapai 2,5 ton.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa pupuk subsidi keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Sampit.

“Anggota menerima informasi terkait adanya satu unit kendaraan pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari Desa Lempuyang dan diduga akan dibawa keluar wilayah Kecamatan Teluk Sampit,” kata Edy Wiyoko, Sabtu 23 Mei 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Jaya Karya langsung melakukan pencarian dan berhasil menghentikan kendaraan dimaksud di Jalan HM Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 karung pupuk bersubsidi dengan rincian pupuk jenis NPK Phonska dan Urea, masing-masing berisi 50 kilogram per karung.

Polisi kemudian meminta dokumen resmi pengangkutan pupuk tersebut. Namun, pemilik pupuk berinisial AR tidak dapat menunjukkan dokumen maupun Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik pupuk mengaku memperoleh pupuk tersebut dari wilayah Desa Lempuyang dan rencananya akan dibawa menuju Kecamatan Pulau Hanaut dengan menyeberang melalui pelabuhan Pelingkau. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sopir, pemilik barang, beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AR selaku pemilik pupuk dan MHS sebagai sopir masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jaya Karya. Polisi juga terus mendalami asal-usul pupuk bersubsidi tersebut serta dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah Kotim.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani sesuai ketentuan dan pengawasan distribusi yang ketat. (su)