Pejabat PPU Ditahan Kejari, Begini Reaksi Bupati AGM

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 28 Maret 2019 | 15:26:35 WIB

KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengaku terkejut atas ditahannya Kepala Dinas Sosial Suyanto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara.
“Kita akan tetap mengikuti sesuai peraturan yang berlaku. Kami cukup terkejut dengan ditahannya Kepala Dinas Sosial tersebut,” kata AGM kepada KALAMANTAHAN di Penajam, Kamis (28/3/2019).

Dikatakan AGM, Suyanto menduduki Kepala Dinas Sosial bukan merupakan bidang ditempatinya. Dia tidak menyangka jika ada kasus saat ia menjabat sebagai Camat Penajam tahun 2010 lalu.
“Kita akan mengikuti prosesnya, semoga tidak terjadi apa-apa dengan Kepala Dinas tersebut,” paparnya.

Seperti diberitakan salah satu media, Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo mengatakan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait pemalsuan surat keterangan tersebut.
Sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan hektare ini ditandatangani tersangka yang ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam.
PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat keterangan.
“Ada sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka,” tambahnya.
Surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam. PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat keterangan.
“Selain itu kami juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan kepemilikan lahan tersebut,” pungkasnya. (hr)

Reporter: Redaksi
Back to top