KALAMANTHANA, Pulang Pisau - Hutan adat merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan skema perhutani sosial, hutan kemasyarakatan , hutan tanaman rakyat, hutan rakyat dan kemitraan yang bertujuan untuk meningktakan kesejahteraan masyarakat di dalam sekitar kawasan hutan itu.
Hal tersebut diungkapkan Pejabat Sekretaris Darah Pulang Pisau Saripudin saat menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi FGD dan Sosialisasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Pulang Pisau, bertepat diaula Mes Pemda.
"Hutan adat adalah hutan yang pengelolaannya berpedoman pada kearifan lokal masyarakat adat setempat, dalam pembentukan masyarakat hukum adat, yang sudah tertuang di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 tahun 2015 tentang hutan hak, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," ucapnya Saripudin.
Dijelaskan Saripudin, amanat dari peraturan menteri tersebut, sebelumnya pemerintah telah menetapkan suatu kawasan hutan adat, maka langkah awal adalah perlu dilakukannya indentifikasi terlebih dahulu, seperti sejarah masyarakat adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, kelembagaan dan sistem pemerintah adat, dan setelah itu, baru dilakukan verfikasi dan validasi masyarakat hukum adat untuk di tetapkan oleh Bupati melalui Perda.
Diakui Saripudin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menerbitkan kebijakan yang terkait dengan pengakuan hak masyarakat, yakni dengan Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalteng, dan Pergub Nomor 13 tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak adat atas tanah serta Perda tentang kelembagaan adat tingkat Kabupaten.
"kita berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman atau bekal ilmu kepada peserta dalam menyikapi masalah Hutan adat adalah hutan yang pengelolaannya berpedoman pada kearifan lokal masyarakat adat setempat," ungkapnya.(ben)