KALAMANTHANA, Jakarta – Setelah menangkap warga Irak tersangka pelaku pembunuhan wanita DA di Bambu Apus, Jakarta Timur, polisi pun membeberkan kronologis peristiwanya. Seperti apa?

Peristiwa pembunuhan DA (36) yang ditemukan meninggal dunia di kontrakannya di Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu 21 Maret 2026 lalu, bikin heboh.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menangkap F, warga negara Irak. Dia disebut-sebut sebagai (mantan) suami siri korban. F ditangkap dalam perjalanan di Tol Jakarta-Serang.

“Kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan korban adalah suami istri. Mereka menikah siri. Beberapa hari belakangan terjadi cekcok, sering ribut karena tersangka cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fechy J Atupah di Jakarta, Senin 23 Maret 2026.

Kemudian pada 20 Maret 2026, tersangka yang sudah tidak tinggal bersama korban, melihat korban sedang jalan bersama pria lain di acara Bazar Ramadhan, lalu bertengkar.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang lagi ke kosnya korban, dan didapati bahwa di dalam kos, korban lagi berduaan dengan pria yang tadi ketemu di Bazar. Kemudian, tersangka diusir, disuruh pulang sama korban,” ujar Fechy.

Tidak mampu menahan emosinya, kata dia, pelaku kembali lagi ke kos korban. Setelah masuk ke dalam kosan, kemudian terjadi pertengkaran, dan pelaku sempat mencekik korban.

Kemudian, karena korban berusaha memberontak, tersangka mengambil pisau dan menyayat leher korban.

Setelah melakukan pembunuhan, sambung Fechy, tersangka diketahui melarikan diri, namun dapat ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68.

“Tersangka tak memiliki tujuan pasti saat hendak kabur ke Sumatera. Ia kabur karena berusaha menjauhi tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Fechy.

Dia menyebutkan tersangka sementara dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa, subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengonfirmasi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Iya, betul, sudah tertangkap tersangkanya kasus wanita yang ditemukan tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/3).

Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban yang berstatus WNA asal Irak.

Peristiwa pembunuhan itu diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam. Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (21/3) pagi dalam kondisi terkunci di lokasi kejadian. (*)