DPRD Barito Timur Sampaikan Keputusan Terkait Raperda RPJMD

Penulis: admin2020  •  Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:43:33 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menyampaikan keputusan terkait penyempurnaan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, melalui rapat paripurna yang digelar Selasa, (19/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II DPRD Eskop dan Pj Sekda Misnohartaku. Turut hadir anggota DPRD, Asisten II Setda dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Nursulistio mengatakan rapat paripurna ini merupakan agenda penting sekaligus paripurna kedua masa sidang pertama, yang membahas penandatanganan keputusan DPRD terkait penyempurnaan RPJMD 2025–2029.

“Raperda ini merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Sebelumnya kami sudah melaksanakan rapat kerja untuk membahas hasil evaluasi tersebut, termasuk menerima saran dan masukan dari Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.

Dijelakannya, seluruh penyempurnaan yang dilakukan telah disesuaikan dengan ketentuan hukum dan perbaikan redaksional. Sesuai aturan, RPJMD wajib diselesaikan dalam enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, dengan batas akhir pada 20 Agustus 2025.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses sudah selesai dan raperda juga telah memperoleh nomor registrasi dari provinsi,” tambahnya.

Setelah ditandatangani, dokumen RPJMD akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan nomor registrasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Harapan kita bersama, RPJMD ini mampu membawa Barito Timur menjadi daerah SEGAH – Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah dan Harmonis – serta terus berkembang menjadi lebih baik ke depannya,” pungkas Nursulistio. (Anigoru)

Reporter: admin2020
Back to top