KALAMANTHANA, Sampit – Operasi malam yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Baamang. Seorang pemuda berinisial RD (23) ditangkap pada Kamis (6/11/2025) malam setelah kedapatan menyimpan sabu di dua lokasi berbeda. Total barang bukti yang disita mencapai 2,27 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, membenarkan penangkapan tersebut. RD disebut sudah lama menjadi target operasi setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitasnya dalam mengedarkan sabu di wilayah Baamang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, pelaku berhasil diamankan di depan rumah di Jalan Semekto, Baamang Hulu,” ujar AKP Suherman, Jumat (12/12/2025).
Dalam penangkapan sekitar pukul 22.30 WIB itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah papan kursi. Polisi juga mengamankan iPhone 11, SIM card, serta uang tunai Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil interogasi membuat RD mengakui adanya sabu lain yang ia sembunyikan di lokasi kedua, tepatnya di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah. Di sana, petugas menemukan satu paket sabu dalam dompet kecil di rak sepatu. Polisi turut menyita timbangan digital, lima plastik klip, dan potongan sedotan yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
“Semua barang bukti diakui milik pelaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
RD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Polres Kotim memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang dianggap rawan peredaran. (Su).