KALAMANTHANA, Tenggarong – SM diamankan Unit Reskrim Polsek Sangasanga, Kutai Kartanegara. Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di buah umur.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar melalui Kepala Polsek Sangasanga, Iptu Wahid, membenarkan penangkapan terhadap SM, pria berusia 28 tahun itu.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta komitmen Polri memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan,” kata Kepala Polsek Sangasanga, Wahid, Senin 18 Mei 2026.

Wahid menjelaskan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umut ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 14 Mei lalu.

“Kami menerima laporan pengaduan dari ibu korban tentang persetubuhan anak di bawah umur yang dialami anaknya,” kata Wahid menjelaskan.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga, langsung melakukan pergerakan untuk memburu terduga pelaku.

Polsek Sangasanga melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pendatanganan tempat kejadian perkara, pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa dimaksud.

SM sendiri kemudian dicokok di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda. Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, Ipda Andik Fitriadi, memimpin langsung penangkapan itu.

Wahid menambahkan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.

Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (*)