Koperasi Borneo Sepakat Jaya Laporkan Penjarahan Kebun, Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Rabu, 17 Desember 2025 | 16:54:11 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Akibat penjarahan dan pemanenan ilegal hasil kebun yang terjadi sejak Juni 2025, Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya mengaku mengalami kerugian besar. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah serta kini memasuki tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Koperasi Borneo Sepakat Jaya, Adv. Jhonni Emanuel Johannis, SH, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara berada dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dan dikelola secara sah melalui pola kemitraan koperasi, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Yang perlu dipahami publik, koperasi adalah pihak yang secara nyata mengalami kerugian. Sejak pertengahan tahun, hasil kebun dipanen tanpa hak. Ini bukan klaim sepihak, melainkan sudah dilaporkan secara resmi dan sedang diproses aparat penegak hukum,” ujar Jhonni, Rabu (17/12/2025).

Terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rudi Hartono di Pengadilan Negeri Sampit, Jhonni menegaskan gugatan perdata tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses pidana yang sedang berjalan. Menurutnya, gugatan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana berupa pencurian dan penyerobotan lahan.

“Proses perdata dan pidana adalah dua jalur yang berbeda. Gugatan perdata tidak bisa menghentikan atau menggugurkan penyidikan pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, koperasi akan memanfaatkan proses persidangan untuk membuka secara terang status pengelolaan lahan, legalitas kemitraan, serta dampak ekonomi yang dirasakan ratusan anggota koperasi akibat hilangnya hasil kebun.

Dalam persidangan mendatang, pihak koperasi memastikan akan menyampaikan eksepsi dan jawaban hukum secara komprehensif, sekaligus menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum, baik di pengadilan maupun di kepolisian. Kami berharap semua pihak bersabar dan tidak membangun opini yang menyesatkan,” pungkas Jhonni. (Su)

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top