Kasus Korupsi Ekspor Zircon, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Selasa, 06 Januari 2026 | 20:59:56 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (6/1/2026).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan kedua tersangka masing-masing berinisial IH, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. Keduanya diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat konstruksi hukum. Saksi yang diperiksa berasal dari internal perusahaan, unsur bidang pertambangan, hingga staf Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejati Kalteng.

Dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas lebih dari 2.000 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, perusahaan diduga memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok, seolah-olah seluruh komoditas yang dijual dan diekspor berasal dari wilayah izin resmi.

Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian besar zircon, ilmenite, dan rutil justru diperoleh dari tambang masyarakat di kabupaten lain, kemudian dipasarkan untuk kebutuhan domestik maupun ekspor dengan menggunakan dasar perizinan yang tidak sesuai.

Dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB tersebut terjadi sejak 2020 hingga 2025. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kehilangan pajak daerah serta dampak kerusakan lingkungan.

Selain aspek keuangan, penyidikan juga menyoroti aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Kejati Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri alur manfaat dan kendali perusahaan dalam skema penjualan dan ekspor mineral tersebut. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top