Ini Tumpukan Barang Bukti yang Dibawa Kejati Kalteng dalam Kasus Korupsi Zirkon

Penulis: admin2020  •  Rabu, 07 Januari 2026 | 10:32:03 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Skandal dugaan korupsi zirkon di Bumi Tambun Bungai makin panas saja. Bukti-bukti mulai berseliweran setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah dua kantor pemerintah.

Penggeledahan itu dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai pengembangan atas kasus dugaan korupsi zirkon yang mengguncang Bumi Tambun Bungai.

“Pada Senin (29/12/2025) kami telah melakukan penggeledahan di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya.

Ada dua gedung dinas tersebut di Palangka Raya yang dilakukan penggeledahan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Gedung pertama berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Hasilnya? Kerja keras aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tak sia-sia. Mereka membawa sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus zirkon tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membawa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu kontainer berisi dikomen yang terkait perkara.

“Dokumen ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan turil leh PT Investasi Mandiri,” kata Hendri Hanafi.

“Penggeledahan itu kami lakukan untuk memperkuat pembuktian perkara,” tambahnya.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). (*)

Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor Zirkon, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru 

Reporter: admin2020
Back to top