KALAMANTHANA, Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur menaikkan kasus dugaan intimidasi yang membuat dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha bunuh diri ke penyidikan.

Penaikan status kasus intimidasi terhadap dr Icha ini diputuskan Polda Nusa Tenggara Timur setelah melakukan gelar perkara pada Kamis 23 Juli 2027. Kesimpulannya, mereka menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Sigit Haryono tak menyebutkan terang-terangan apakah sudah ada tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. Tapi, empat orang menjadi terlapor di kasus ini, termasuk tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya di Kupang, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Dia menegaskan dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, telah memeriksa 35 orang saksi.

Selain itu juga memeriksa empat orang terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Menurut Sigit Haryono, pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi dr. Icha, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Para terlapor itu antara lain Veronika Lake, Norbertur Tubani, dan Therensius Lazakar dari unsur anggota DPRD TTU serta seorang dokter hewan berstatus ASN, Maria Mathildis Sau.

Ia menegaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025.

Sebelum meninggal, dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). (*)