Begini Kronologis Penemuan Mayat dalam Karung di Kecamatan Kapuas Sanggau

Penulis: admin2020  •  Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41:51 WIB

KALAMANTHANA, Sanggau – Penemuan mayat di rumah kos di Kecamatan Kapuas, Sanggau, Kalimantan Barat, bikin heboh. Bagaimana kronologisnya?

Kronologis penemuan mayat di rumah kos di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, bermula saat pihak keluarga korban mendatangi rumah kos sekitar pukul 13.31 WIB pada Kamis 1 Januari 2026 itu.

Mereka datang untuk mencari keberadaan korban yang sudah beberapa waktu tidak dapat dihubungi.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Kapuas Sanggau, Keluarga Korban Sempat Kecele

Pemilik kos kemudian membuka kamar yang selama ini ditempati korban. Namun, kamar tersebut dalam keadaan kosong.

Usai keluarga meninggalkan lokasi, pemilik kos mengaku merasa curiga karena korban tidak berada di kamar.

Pemilik kos kemudian berupaya mencari informasi kepada rekan-rekan korban, namun tidak memperoleh kejelasan. Ujungnya, dia memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas Polres Sanggau tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hampir satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 14.50 WIB, petugas membuka salah satu kamar lain yang diketahui ditempati rekan korban. Dari dalam kamar tersebut ditemukan jenazah yang dibungkus karung.

Baca Juga: Geger Awal Tahun di Kapuas Sanggau, Mayat Ditemukan di Kamar Kos

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara awal, Satreskrim Polres Sanggau berkoordinasi dengan RSUD M.Th. Djaman Sanggau untuk proses evakuasi jenazah menggunakan ambulans guna penanganan lebih lanjut.

Sekitar pukul 16.30 WIB, jenazah korban dibawa ke Kamar Jenazah RSUD M.Th. Djaman Sanggau untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum oleh dokter, serta tim Sidokkes Polres Sanggau.

Identitas korban hingga kini masih dalam proses pendalaman. Namun berdasarkan hasil penyelidikan awal dan penelusuran di lapangan, korban diduga berinisial M.

Adapun korban adalah seorang laki-laki, berusia 18 tahun, berstatus pelajar atau mahasiswa, dan diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Otak Penambang Ilegal di IKN Segera Disidang, Negara Rugi Rp1 Triliun

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menyampaikan pihak kepolisian saat ini masih fokus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap fakta peristiwa tersebut.

“Seluruh langkah penyelidikan telah kami lakukan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman hasil visum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian,” ujarnya. (*)

Reporter: admin2020
Back to top