KALAMANTHANA, Tangerang – Makin banyak saja anggota polisi yang bermasalah dalam hubungan asmara. Kali ini terjadi di Polresta Tangerang.
Anggota kepolisian yang kini bermasalah itu adalah Bripda AN. Dia diperiksa penyidik Propam atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap pacarnya.
Penyidik Propam pun melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi, pendalaman atas alat bukti, serta berkoordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
“Polri tidak tolrenasi terhadap segala bentuk kekerasan ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Minggu, 18 Januari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025 korban berinisial RA (26), mengadukan adanya tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Korban menerangkan bahwa dirinya menjalani hubungan asmara dengan oknum anggota Polri tersebut.
Atas kekerasan dan penganiayaan itu, korban mengalami memar pada bagian lengan kanan dan kiri, lecet di bagian jari tengah dekat kuku, dan merasa sakit di bagian muka sebelah kiri.
"Proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, perkara telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara," ujarnya.
Indra menegaskan apabila setelah pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, oknum anggota Polresta Tangerang ini akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
"Terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan perkara ini tidak akan dihentikan dan tidak diabaikan, dan penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku," kata dia. (*)