Berawal dari Muaknya Warga, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu Lintas Kota

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 06 Februari 2026 | 18:23:45 WIB
Aaparat Satresnarkoba Polres Kiutai Kartanegara meringkus dua pengedar sabu-sabu lintas Kukar dan Balikpapan.

KALAMANTHANA, Tenggarong – Gegara laporan warga yang muak dengan peredaran sabu-sabu, polisi berhasil membongkar jaringan narkotika lintas Kutai Kartenagara-Balikpapan.

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara.

Polisi pun mengamankan dua tersangka, A dan E, dengan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Adapun titik kasus bermula dari wilayah Kecamatan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara dan berujung di Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja. 

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Januari 2026.

Pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (35) di pinggir Jalan Poros Balikpapan-Samboja, Kelurahan Sungai Seluang. 

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

Berdasarkan pengakuan A, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. 

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 26 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam botol plastik berlakban hitam. 

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram, beserta timbangan digital, alat hisap, uang tunai, dan satu unit kendaraan roda empat.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas pada tersangka kedua berinisial E (47), yang diamankan pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah pondok tidak jauh dari rumah tersangka A. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet milik tersangka E. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top