KALAMANTHANA, Muara Teweh - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) keliling guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 19–21 Januari 2026, di area Terminal Pasar Dermaga Muara Teweh, mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB.
Layanan jemput bola tersebut menyasar warga RT 009 Kelurahan Lanjas, khususnya kawasan Jalan Yetro Sinseng, Jalan Akasia, dan Jalan Meranti, serta masyarakat di sekitar Dermaga. Warga dapat melakukan pembayaran PBB langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor BPPD.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengapresiasi langkah proaktif BPPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikannya di Muara Teweh, Selasa (20/1/2026).
“Kami di DPRD mendukung upaya BPPD yang mendekatkan layanan pembayaran PBB kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang lebih mudah dan cepat, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan,” ujarnya.
Menurut Taufik, inovasi layanan keliling dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berharap program serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Barito Utara.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap layanan PBB keliling mampu memperkuat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembiayaan pembangunan di berbagai sektor. (Sly).