KALAMANTHANA, Sampit - Dugaan penyalahgunaan jabatan di DPRD Kotawaringin Timur masih terus bergulir dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah kebijakan lembaga legislatif tersebut dinilai tidak melalui mekanisme kolektif kolegial sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun menyebut, berbagai kebijakan yang muncul ke publik tidak pernah dibahas di komisi terkait. Salah satu sumber menyatakan surat DPRD yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 24 Desember 2025 disebut tidak pernah dibahas sebelumnya di internal lembaga.
“Tidak pernah dibahas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim, Syahbana SP, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tata tertib oleh oknum Ketua DPRD Kotim.
“Belum turun untuk BK ya laporannya,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, Ketua sekaligus Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menegaskan tuntutan pihaknya telah disampaikan melalui pernyataan sikap terbuka. Ia juga menyebut laporan resmi ke Badan Kehormatan telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Kotim saat aksi damai berlangsung.
“Tuntutan dan laporan kami secara resmi ke BK sudah kami serahkan ke sekretariat DPRD,” tegasnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan mekanisme kerja DPRD Kotim. Publik kini menanti langkah Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap tata tertib dan prinsip kolektif kolegial lembaga legislatif. (Darmo).