Ternyata...Pelaku Penipuan Modus Petugas Elpiji Berkali-kali Keluar Masuk Penjara

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 Maret 2026 | 15:00:00 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pria Jekan Raya yang ditangkap aparat Polsek Pahandut, AJ, ternyata bukan pemain baru di dunia kriminal. Dia seorang residivis.

AJ, pria berusia 32 tahun ini iringkus di salah satu rumah kos di Bukit Raya.

Dia diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan pelaku bukanlah pemain baru di dunia kriminal.

Ia merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus hukum.

Iyudi Hartono menyebutkan tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Aksi pelaku terbilang cukup licin.

Korban terakhirnya adalah seorang warga di Kelurahan Langkai, Palangka Raya. Saat itu, Sabtu 28 Februari 2026, dia menawarkan gas elpiji 3 kg di bawah harga pasar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan elpiji resmi. Di sana, pelaku berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut.

Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar.

“Namun barang tidak kunjung datang. Saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku,” jelas Iyudi Hartanto, Selasa 3 Maret 2026.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah kejadian tersebut ke medsos. Unggahan tersebut menjadi bola salju; satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top