Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus dan 20 Orang Tersangka

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 05 Maret 2026 | 14:19:44 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram hasil pengungkapan 12 kasus di sejumlah wilayah Kalteng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut hasil pengungkapan di beberapa daerah di Kalimantan Tengah.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” kata Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (5/3/2026) Siang.

Dirinya menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan Golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamphetamina sebanyak 88 paket dengan berat bersih 1.095,31 gram.

Barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 kasus berbeda yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng. Secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar pada empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

"Kita buktikan bahwa Polda Kalteng akan terus bertindak tegas dalam melakukan pemberantasan narkoba dan ini adalah komitmen kami," tandasnya. (ab)
 

Reporter: Redaksi
Back to top