KALAMANTHANA, Sampit – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial MT (33) yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 63 janjang buah sawit dengan berat mencapai 1.008 kilogram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok F09 Divisi I Estate BPHE PT LMS, Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian itu terungkap saat tim patroli keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan. Saat berada di lokasi, petugas keamanan mendapati tiga orang yang bukan karyawan perusahaan sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit milik PT LMS.
“Pelaku diamankan setelah kepergok oleh tim patroli keamanan perusahaan saat sedang memanen dan mengangkut buah sawit. Dari lokasi kejadian juga ditemukan tumpukan buah sawit yang diakui dipanen oleh pelaku bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri,” ujar Edy Wiyoko, Senin (9/3/2026).
Mengetahui kedatangan tim patroli, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya berhasil kabur.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memanen buah kelapa sawit tersebut bersama dua rekannya. Tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas menemukan tumpukan buah sawit yang kemudian dihitung sebanyak 63 janjang.
Setelah ditimbang, total berat buah sawit tersebut mencapai 1.008 kilogram. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.486.672.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 63 janjang buah kelapa sawit dengan berat lebih dari satu ton telah diamankan di Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri. (su)