Keuntungan di Depan Mata Melayang, Pria Murjani Diringkus Polisi Bersama 44 Paket Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Senin, 09 Maret 2026 | 14:42:23 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keuntungan yang sudah di depan mata, lenyap seketika dalam bayangan S. Polisi meringkusnya di Jalan Murjani, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

S, pria berusia 36 tahun itu, diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Jumat 6 Maret 2026. Dia ditangkap di tengah siang boling sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

S tak dapat mengelak. Sebab, saat penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan bukti meyakinkan. Puluhan paket sabu-sabu siap edar diamankan polisi.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan,” katanya di Palangka Raya, Senin 9 Maret 2026.

Dari aksi pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonika. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top