KALAMANTHANA, Tana Paser – Minuman keras mengantarkan HT ke Rutan Polsek Batu Engau, Kabupaten Paser. Dia menganiaya kawannya sendiri dalam keadaan mabuk.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.45 Wita di sebuah pondok di belakang barak kebun milik warga di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Saat itu HT (55 )bersama korban A (33) dan beberapa saksi diketahui sedang mengonsumsi minuman keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika HT merasa tersinggung dengan ucapan A saat keduanya dalam kondisi mabuk.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mendatangi korban dan melakukan penebasan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, yakni dua luka di bagian kepala, satu luka di ketiak, satu luka di lengan, serta satu luka di tangan.
Banyak luka yang dialami A membuatnya harus dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis.
HT kini telah diamankan di Polsek Batu Engau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP ( UU no.1 tahun 2023 ) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. (*)