Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, Ini Kata Japto

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 10 Maret 2026 | 14:53:22 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjoroemarno diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Apa katanya?

Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik KPK itu di Gedung KPK, Selasa 10 Maret 2026. Usai permintaan keterangan, dia menolak menyebutkan materi pemeriksaannya.

“Tanya ke penyidik dong. Kok tanya sama saya,” ujarnya usai dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu.

Ketika dikonfirmasi kembali, Japto menegaskan kepada para jurnalis yang menunggunya untuk tidak bertanya kepada dirinya. “Jangan tanya sama saya dong,” katanya.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top