Dugaan Korupsi Zirkon Disidik Kejati Kalteng, Dua Kantor Digeledah

Penulis: Huda  •  Kamis, 12 Maret 2026 | 08:03:15 WIB
Kejati Kalimantan Tengah tingkatkan kasus dugaan korupsi ekspor zirkon PT KBM ke tahap penyidikan, amankan dokumen penting dari penggeledahan.

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon serta mineral turunannya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain ke tahap penyidikan, Selasa (10/3/2026).

Dihari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palangka Raya, yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam penjualan pasir zirkon. Penelusuran awal menunjukkan perkara ini bermula dari izin usaha pertambangan eksplorasi yang diperoleh PT KBM melalui SK Bupati Kapuas tahun 2014, kemudian ditingkatkan menjadi izin operasi produksi pada 2018 dan diperpanjang hingga 2033.

Namun, perusahaan diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal lalu menjualnya seolah berasal dari wilayah IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik juga menduga proses persetujuan RKAB tidak dievaluasi sesuai ketentuan, bahkan terdapat indikasi penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Selain itu, data OSS menunjukkan PT KBM tidak memiliki KBLI yang sesuai untuk kegiatan penambangan zirkon. Meski demikian, laporan Kementerian Perdagangan mencatat ekspor zirkon perusahaan tersebut mencapai 15.028 ton dengan nilai sekitar USD 17 juta atau setara Rp281,3 miliar pada periode 2022–2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. “Ini merupakan komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam. Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti dan menelusuri aset milik PT KBM,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis di Kalimantan Tengah serta potensi kerugian negara yang besar. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top