KALAMANTHANA, Semarang – Fakta menyedihkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo. Calon perangkat desa sampai menggadaikan, bahkan menjual harta benda.
Tindakan tersebut terpaksa dilakukan sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, demi memenuhi permintaan Bupati Pati Sudewo. Sang bupati disebut-sebut meminta uang Rp165 juta dalam proses pengisian jabatan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono di Semarang, Rabu 29 Juli 2026, sejumlah saksi membeberkan pengalamannya.
Saksi Dwi Purwanti mengaku diminta menyiapkan uang Rp165 juta setelah dihubungi Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, apabila ingin mengisi jabatan Kepala Urusan Keuangan.
“Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp165 juta kalau mau mengisi jabatan Kaur Keuangan,” katanya.
Dwi mengaku hanya diberi waktu satu hari untuk memenuhi permintaan tersebut sehingga terpaksa meminjam uang dari saudara dan tetangga.
Saksi lainnya, Sulastri, mengatakan menjual emas, sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan uang dengan nilai yang sama ketika mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo.
Sementara itu, Nur Faidah mengaku menjual emas dan menggunakan tabungan untuk membayar Rp165 juta saat mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan peran Kepala Desa Sukorukun Sukarjan dan Kepala Desa Arumanis Sumarjono yang disebut mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Keduanya juga disebut sebagai tim sukses Sudewo pada pilkada.
Jaksa mendakwa Bupati nonaktif Pati Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa pada 2025–2026, selain dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar. (*)