Merasa Nama Baiknya Diserang, Ketua KORMI Kotim Gahara Siapkan Langkah Hukum

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 12 Maret 2026 | 14:32:03 WIB
Ketua Kormi Kotim, yang juga menjabat Ketua Harian DAD Kotim, Gahara saat diwawancara.

KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, angkat bicara terkait unggahan di media sosial yang menyeret namanya dalam isu dana hibah.

Gahara menegaskan akan menempuh langkah hukum karena menilai informasi yang beredar merupakan fitnah yang merugikan dirinya.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti unggahan yang dimuat di akun media sosial Sampitgo oleh seseorang bernama Pateh. Menurutnya, postingan tersebut secara sengaja menyebut namanya sehingga dinilai menyerang kehormatan pribadi.

"Saya sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum terkait postingan di akun Sampitgo oleh saudara Pateh. Kami menilai itu fitnah yang sangat keji dan menyerang kehormatan pribadi saya,” ujar Gahara, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses hukum yang menyatakan dirinya bersalah. Dalam prinsip hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Di dalam hukum itu sangat jelas. Kita belum berproses sampai adanya putusan inkrah ataupun kepastian hukum yang sifatnya final yang menyatakan kita bersalah. Karena itu kami menilai unsur untuk melakukan laporan sudah terpenuhi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim itu.

Gahara menjelaskan bahwa isu dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur sebenarnya pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hampir seluruh organisasi penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim, termasuk KORMI, pernah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan.

Namun demikian, ia memastikan dana hibah yang diterima KORMI relatif kecil dan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

“Seperti kita ketahui bersama, hampir semua penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diperiksa oleh kejaksaan, termasuk KORMI. Dana hibah yang diterima KORMI juga tidak besar, sekitar Rp250 juta per tahun dan lengkap pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada pihak kejaksaan terkait penggunaan dana tersebut, dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan.

“Alhamdulillah kami sudah klarifikasi dengan pihak kejaksaan dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan ataupun temuan,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya seorang konten kreator di media sosial sempat mempublikasikan pernyataan terkait dana hibah di KORMI Kotim yang kemudian memicu perhatian luas di tengah masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini proses yang dilakukan aparat penegak hukum masih sebatas tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan.

Menanggapi hal itu, Gahara menyatakan sangat keberatan jika namanya disebut secara langsung dalam unggahan di media sosial, karena menurutnya hal tersebut dapat merusak reputasi dan kehormatan pribadinya.

“Postingan di laman Sampitgo, baik di TikTok maupun Instagram, secara sengaja menyebut nama saya. Tentu ini sangat merugikan dan mencederai kehormatan pribadi saya,” ujarnya.

Saat ini tim kuasa hukum yang telah ditunjuk sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, laporan resmi rencananya akan dilayangkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah sampaikan kepada tim kuasa hukum. Dalam waktu dekat akan segera melayangkan laporan, apakah nanti di Polres Kotim atau di Polda Kalimantan Tengah, itu akan ditentukan oleh tim hukum kami,” pungkasnya. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top