Dhuarr! Sprindik Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Keluar, Siapa Tersangkanya Ya?

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 13 Maret 2026 | 13:34:50 WIB
Ilustrasi zirkon

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengeluarkan sprindik kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral. Tapi, siapa tersangkanya masih tanda tanya.

Naiknya penanganan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon di Bumi Tambun Bungai membuktikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tak main-main dalam mengusut perkara ini.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menaikkan penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon ini ke tahap penyidikan.

“Perkara ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, Jumat 13 Maret 2026.

Dia mengungkapkan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon serta turunannya yang melibatkan PT Kirana Bumi Mineral (KBM) dan sejumlah pihak lainnya pada periode 2020 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan awal, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya serta di Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang, Kecamatan Jekan Raya.

“Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon yang saat ini masih didalami,” ucapnya.

Hendri menambahkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top