KALAMANTHANA, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, yang terjadi saat memimpin rapat mediasi sengketa kelompok tani.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku harus segera ditangkap. Videonya jelas dan beritanya juga sudah beredar luas di masyarakat. Tinggal bagaimana aparat kepolisian segera bertindak,” ujar Gahara, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika camat memimpin rapat mediasi untuk menyelesaikan polemik kepengurusan kelompok tani di Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.
Namun pertemuan yang awalnya bertujuan mencari solusi itu justru memanas hingga berujung kericuhan dan diduga terjadi aksi penganiayaan terhadap camat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan.
Menurut Gahara, kejadian tersebut sangat disayangkan karena camat saat itu tengah berupaya memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar bagi pihak-pihak yang berselisih. Ia menilai tindakan kekerasan dalam forum mediasi hanya akan memperkeruh suasana dan tidak mencerminkan cara penyelesaian persoalan yang baik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Palangka Raya.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa dugaan penganiayaan yang dialami camat diduga melibatkan lebih dari 10 orang yang berada di lokasi saat kericuhan terjadi. (su)
Gahara juga mengingatkan bahwa setiap persoalan yang muncul di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui jalur yang baik dan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan atau tindakan anarkis.
“Kalau ada keberatan atau perbedaan pendapat, seharusnya disampaikan melalui jalur yang benar. Bisa melalui pemerintah daerah, Sekretaris Daerah, atau bahkan langsung kepada Bupati,” tegasnya.
DAD Kotim berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses kasus ini secara transparan hingga tuntas.
Menurutnya, penanganan yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga wibawa pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.