KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menerbitkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi serta penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan dan desa/kelurahan.
Instruksi yang diteken pada 30 Januari 2026 di Muara Teweh tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Dalam kebijakan itu, bupati meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk aktif memfasilitasi dan mendorong pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan pembentukan minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan, mengaktifkan kembali koperasi yang tidak berjalan, serta meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti instruksi tersebut melalui pembinaan dan pendampingan.
“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat serta kepala desa/lurah untuk mendata koperasi aktif maupun tidak aktif. Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau tidak berjalan, akan diberikan pendampingan agar kembali beroperasi sesuai ketentuan.
Menurut Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Melalui instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat secara berkelanjutan. (Sly).