Nyanyian Merdu CH Bikin AD Ikut Terseret ke Tahanan Polisi Sangasanga karena Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 29 Maret 2026 | 12:16:39 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Tak mau terjerembab sendirian, CH pun bernyanyi merdu. Aparat Polsek Sangsanga pun meringkus AD.

CH ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sangasanga atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, menyebutkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.

Begitu ditangkap, CH pun buka mulut. Sabu-sabu tersebut tidak begitu saja datang kepadanya. Dia pun menyebut nama AD.

“Tersangka CH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD,” kata Kapolsek Sangasanga.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga pun langsung melakukan pengembangan lapangan.

Hanya kurang dari satu jam, tepatnya pukul 02.20 WITA, Unit Reskrim melakukan penggerebekan di kediaman tersangka kedua, DA (25), di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sangasanga Dalam.

Meski tersangka sempat bersikap tidak kooperatif, ketelitian petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok.

Selain narkotika, petugas juga menyita alat hisap (pipet kaca), sedotan plastik sebagai sendok takar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Para tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan," tegas Kapolsek. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top