Geger di Jalan Pemuda Sampit, Pengedar Sabu Diringkus dengan Barbuk 41,56 Gram

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 01 April 2026 | 17:46:47 WIB
Tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Kotim.

KALAMANTHANA, Sampit – Warga Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuat geger setelah aparat Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pria berinisial FAR (35) itu diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya. Penangkapan tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun menyaksikan proses penggerebekan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan adanya kejadian itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Anggota menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Saat diamankan, FAR tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT setempat sebelum melakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 41,56 gram. “Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegasnya.

Saat ini, FAR telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top